tugas penulisan ekonomi koperasi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia
sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita Koperasi
memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
1.2
Rumusan masalah
·
Bagaimanakah arti penting Ekonomi
Koperasi?
·
Siapakah pelopor koperasi di Indonesia?
·
Bagaimakah perkembangan koperasi di
Indonesia?
1.3 Tujuan
·
Supaya dapat menjelaskan pengertian
ekonomi koperasi
·
Supaya dapat mengetahui penjelasan
detail tentang ekonomi koperasi
1.4 Manfaat penulisan
·
Dapat memahami isi dari ekonomi koperasi
·
Akan lebih memahami isinya
·
Agar bisa menjelaskan semua materi
ekonomi koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Arti Penting Ekonomi Koperasi
Ekonomi
secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup,
sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik
sekaligus sebagai pelanggan. Asumsi manusia rasional merupakan
dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan
sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Peran
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat
ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya
usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan
usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu
gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri,
penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara
maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang
selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran
yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat
kemiskinan masyarakat.
Koperasi
pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan
banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang
menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari,
koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga
menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan
dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap
sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing
antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali
keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota
atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain
koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga
tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian
koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi
khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih
baik.
2.2
Pelopor Perkermbangan Koperasi di
Indonesia
Raden
Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di
Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896.
Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian
sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De
Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar
ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van
Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani
dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi
simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita
mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi
simpan pinjam untuk kaum buruh.
Pada
tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada
waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang
menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.
Pemerintahan
Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang
berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar
tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama
‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah
koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas
ajaran agama Islam.
Pada
tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya
koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh
Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan
masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada
tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan
‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian
sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi
(Bumi Putera).
Kegiatan
serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir.
Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi
yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati
akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan
penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin
‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Pada
tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk
Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia
pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian
yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan
Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
Pada
tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan
koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah
sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di
Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga
Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada
masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’.
Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan
Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian
perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi
kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena
jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha
koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai
wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari
segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat
dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala
tentara Jepang.
2.3 Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah telah mencatat bahwa koperasi di Indonesia
dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja
yakni seorang patih di Purwokerto (1896) yang mendirikan koperasi simpan
pinjam dengan modal sebagian besar berasal dari dirinya sendiri. Kegiatan R.
Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, Asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas dengan mengembangkan model koperasi
simpan-pinjam lumbung, dengan modal yang diambil dari zakat(Djojohadikoesoemo,
1940).
Ide koperasi kemudian
dikembangkan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan Serikat Islam tahun 1911.
Keduanya sama-sama mengembangkan koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuan
rumah tangga dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian serta kekuatan social dan
politik pada saat itu menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh
karenanya, pada tahun 1915 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
yang cenderung menghambat. Aturan tersebut antara lain:
• Akte pendirian koperasi
dibuat secara notarial;
• Akte pendirian harus
dibuat dalam Bahasa Belanda;
• Harus mendapat izin
dari Gubernur Jenderal ; dan
• Dikenakam biaya materai
sebesar 50
Pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “ Indonesische Studieclub” Oleh
dokter Soetomo (pendiri Boedi Oetomo) dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai
Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno,dan pada tahun 1929 mereka
menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi
tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatan kemakmuran penduduk Bumi Putera
harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh pulau jawa khususnya dan di
Indonesia pada umumnya.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang, istilah koperasi lebih dikenal
dengan istilah “Kumiai”. Pemerintahan jajahan pada waktu itu melalui
kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai”. di desa-desa yang
bertujuan melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari
semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional
(misalnya gula pasir,minyak tanah, beras, rokok sebagainya). Di lain pihak,
pemerintah jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim
ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua, dan
sebagainya) dan disetorkan melalui “Kumiai” . Kumiai (koperasi) dijadikan alat
kebijakan dari pemerintah jepang sejalan dengan kepentingan nya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dengan tegas perkoperasian
ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta berusaha memasukkan rumusan
perkoperasian di dalam “ konstitusi”. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun
perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Pada tanggal 12 Juli
1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya sentral organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI.; menjadi tanggal 12 Juli
sebagai hari koperasi serta menganjurkan diselenggrakan pendidikan koperasi
dikalangan pengurus,pegawai,dan masyarakat. Perkembangan koperasi terhambat
pada masa revolusi fisik karena adanya agresi Belanda 1 dan 2 serta
pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948.
Pada tanggal 15-17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia
yang 2 di Bamdung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia(DKI). Disamping itu
mewajibkan DKI membentuk lembaga pendidikan koperasi dan mendirikan sekolah
menengah koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian
saran-saran kepada pemerintah untuk diterbitkan UU Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah suatu perkumpulan
atau organisasi yang bersifat sosial dimana tujuan utamanya adalah untuk
mensejahterakan atau meningkatkan kualitas masyarakat. Selain itu koperasi juga
dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas serta jiwa berorganisasi bagi
para anggotanya. Keanggotaannya sendiri tidak bersifat terpaksa artinya para
anggota masuk ke dalam koperasi dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan dari
siapapun. Disamping itu, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa
Koperasi bukan untuk mencari laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama
anggota koperasi.
Pengaruh koperasi luar
terhadap Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat membuat koperasi dengan
sistem yang hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi menyesuaikan dengan
kemampuan anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma yang ada di
Indonesia sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi negara dan
rakyat. Selain itu Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Hendar
dan Kusnadi. 2002 .”Ekonomi Koperasi”,Edisi Dua, Lembaga Penerbit UI, Jakarta
·
Hendar.
2010. “Manajemen Perusahaan Koperasi”, Penerbit Erlangga, Semarang.
·
Drs.
Sudarsono,S.H., M.Si dan Edilius, S.E. 1992. “ Koperasi Dalam Teori dan
Praktek”, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar