tugas penulisan ekonomi koperasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar  Belakang  Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

1.2   Rumusan masalah
·         Bagaimanakah arti penting Ekonomi Koperasi?
·         Siapakah pelopor koperasi di Indonesia?
·         Bagaimakah perkembangan koperasi di Indonesia?
1.3  Tujuan
·         Supaya dapat menjelaskan pengertian ekonomi koperasi
·         Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi
1.4     Manfaat penulisan
·         Dapat memahami isi dari ekonomi koperasi
·         Akan lebih memahami isinya
·         Agar bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi



BAB II 

PEMBAHASAN 

2.1 Arti Penting Ekonomi Koperasi 

Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat.
Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik.

2.2  Pelopor Perkermbangan Koperasi di Indonesia 

Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh. 
Pada tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.
Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.

2.3 Perkembangan Koperasi di Indonesia

                Sejarah telah mencatat bahwa koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja  yakni seorang patih di Purwokerto (1896) yang mendirikan koperasi simpan pinjam dengan modal sebagian besar berasal dari dirinya sendiri. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, Asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas dengan mengembangkan model koperasi simpan-pinjam lumbung, dengan modal yang diambil dari zakat(Djojohadikoesoemo, 1940).
            Ide koperasi kemudian dikembangkan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan Serikat Islam tahun 1911. Keduanya sama-sama mengembangkan koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuan rumah tangga dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian serta kekuatan social dan politik pada saat itu menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya, pada tahun 1915 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang cenderung menghambat. Aturan tersebut antara lain:
           Akte pendirian koperasi dibuat secara notarial;
           Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
           Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal ; dan
           Dikenakam biaya materai sebesar 50
Pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “ Indonesische Studieclub” Oleh dokter Soetomo (pendiri Boedi Oetomo) dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno,dan pada tahun 1929 mereka menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh pulau jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang, istilah koperasi lebih dikenal dengan istilah “Kumiai”. Pemerintahan jajahan pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai”. di desa-desa yang bertujuan melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir,minyak tanah, beras, rokok sebagainya). Di lain pihak, pemerintah jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua, dan sebagainya) dan disetorkan melalui “Kumiai” . Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijakan dari pemerintah jepang sejalan dengan kepentingan nya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “ konstitusi”. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
            Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya sentral organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI.; menjadi tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi serta menganjurkan diselenggrakan pendidikan koperasi dikalangan pengurus,pegawai,dan masyarakat. Perkembangan koperasi terhambat pada masa revolusi fisik karena adanya agresi Belanda 1 dan 2 serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948.
Pada tanggal 15-17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang 2 di Bamdung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia(DKI). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk lembaga pendidikan koperasi dan mendirikan sekolah menengah koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada pemerintah untuk diterbitkan UU Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi. 
                          


BAB III 

PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang bersifat sosial dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan atau meningkatkan kualitas masyarakat. Selain itu koperasi juga dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas serta jiwa berorganisasi bagi para anggotanya. Keanggotaannya sendiri tidak bersifat terpaksa artinya para anggota masuk ke dalam koperasi dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Disamping itu, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa Koperasi bukan untuk mencari laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
            Pengaruh koperasi luar terhadap Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat membuat koperasi dengan sistem yang hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma yang ada di Indonesia sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi negara dan rakyat. Selain itu Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.




DAFTAR PUSTAKA
·         Hendar dan Kusnadi. 2002 .”Ekonomi Koperasi”,Edisi Dua, Lembaga Penerbit UI, Jakarta
·         Hendar. 2010. “Manajemen Perusahaan Koperasi”, Penerbit Erlangga, Semarang.
·         Drs. Sudarsono,S.H., M.Si dan Edilius, S.E. 1992. “ Koperasi Dalam Teori dan Praktek”, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; cita-cita ekonomi meredeka