USAHA KECIL DAN MENENGAH; definisi usaha kecil dan menengah
MATERI 12
USAHA KECIL DAN MENENGAH
12.1
DEFINISI USAHA KECIL DAN MENENGAH
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
sumber :
Komentar
Posting Komentar