PENGELOLAAN SDA INDONESIA; masalah SDA struktur penguasaan SDA
Materi 4
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia
4.1 Masalah
SDA, StrukturPenguasaan SDA
Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas
dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme
dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosystem). Sumber
daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan
yang dapat diperbaharui (renewable).
Keanekaragaman hayati termasuk merupakan salahsatu
sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati
tersebut bervariasi, tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya.
Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber
daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape). Indonesia memiliki
keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal
sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman hayatinya terbanyak kedua
diseluruh dunia.
Wilayah hutan tropisnya terluas ketiga di dunia dengan
cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga dan mineral lainnya. Terumbu karang
dan kehidupan laut memperkaya ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indonesia
memiliki wilayah daratan dan wilayah lautan yang luas, dan kaya akan jenis
ekologinya. Menempati kurang lebih 1.3% dari wilayah bumi, mempunyai kurang
lebih 10% jenis tanaman dan jenis bunga yang terdapat di dunia, 12% jenis
binatang menyusui, 17 % jenis burung, 25% jenis ikan, dan 10% sisanya berada
diarea hutan tropis, kedua setelah Brazil (world Bank 1994). Walaupun demikian,
akan tetapi mengenai persoalan tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia
hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil kebijakan.
Struktur penguasaan kekayaan sumber daya alam di
Indonesia banyak didominasi oleh pengusaha besar dengan kekuatan kapitalnya.
Mereka dapat menguasai kawasan hutan, lahan dan pertambangan serta
mengeksploitasinya sampai milyaran hektar luasnya dan puluhan tahun masa
konsesinya. Sementara masyarakat setempat yang hidupnya mengandalkan sumber
daya alam tersebut lama-lama lahan tersebut yang mereka dapat secara turun temurun sebelum
negara berdiri, nasibnya justru menjadi sengsara. Ketidakadilan distribusi
penguasaan sumber daya alam ini sebagai basis konflik sosial yang riil terjadi
dalam kehidupan rakyat. Ketimpangan pembangunan yang paling serius justru
terjadi pada sub sektor kehutanan, antara pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
dengan rakyat.
Perusahaan pemegang HPH yang membawa izin dari pusat,
tanpa menghiraukan kepentingan rakyat menebang pohon-pohon besar “milik
negara”. Sementara akses rakyat setempat untuk sekedar memanfaatkan hasil hutan
non-kayu (seperti rotan dan damar) ditutup secara sepihak.. Ada 574 perusahaan
HPH yang dikatakan mengelola 59 juta ha hutan, padahal faktanya mereka tidak
mengelola tetapi sekedar menebang bahkan membabat hutan tanpa menanam kembali.
Beberapa konglomerat yang pernah memegang HPH sampai jutaan hektar, diantaranya
Prajogo Pangestu seluas 3.536.800 Ha, Andi Sutanto (3.142.800 ha), Burhan Uray
(3.996.200 ha), PO Suwandi (2.189.000 ha), dll. (BI, 23/10/98). Fakta lain
mengatakan bahwa awal Juli 1999, Dephutbun mengumumkan 18 HPH yang berindikasi
KKN para kroni Soeharto. 9 HPH/HPHTI diduga kuat melakukan KKN, 4 HPH dicabut
pencadangannya, 5 HPH tidak diperpanjang izin konsesinya (Kompas, 9 Juli 1999)
Dephutbun juga mengidentifikasikan bahwa seluas 3,03 juta ha lahan perkebunan
dikuasai oleh 33 perusahaan besar di 7 propinsi.
Eksploitasi yang dilakukan para pemegang HPH sangat
fantastis dalam rentang 10 tahun terakhir. Data memperlihatkan bahwa produksi
kayu bulat mencapai 260,58 juta meter kubik, kayu gergajian 35,84 juta meter
kubik, dan kayu lapis 98,052 juta meter kubik. Di sisi lain, ekspor kayu lapis
Indonesia dalam 5 tahun terakhir mencapai 56,06 juta m3 dengan nilai devisa
18,73 milyar US$. Sayangnya, nilai devisa itu tidak dinikmati oleh rakyat,
tidak juga oleh Pemerintah Daerah. Studi Walhi (1994) menunjukkan 85%
keuntungan sektor kehutanan langsung dinikmati oleh para pengusaha, sementar
sisanya oleh Pemerintah Pusat.
Tampak jelas bahwa hasil eksploitasi bukan untuk
rakyat. Indikator ini dapat dilihat dari tenaga kerja yang terlibat dalam usaha
perkayuan pada HPH terbilang sangat kecil, yakni hanya 153.438 orang pada tahun
1997. Sementara di pihak lain, ada sekitar 20 juta jiwa rakyat yang
mengharapkan hidupnya dari sumber daya hutan mengalami kemiskinan yang
berkepanjangan. Bahkan akibat kebakaran hutan dan lahan 1997-1998, mereka
mengalami proses pemiskinan antara 40-73 persen dibandingkan sebelum kebakaran.
Selama 10 tahun, penguasa Indonesia mendorong
pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat
setempat yang berkelanjutan. Sikap ini tidak lepas dari dukungan pemerintah
negara-negara Utara, program bantuan internasional dan perusahaan-perusahaan
asing. Atas nama pembangunan hutan dirusak dan laut, sungai dan tanah tercemar.
Masyarakat harus mengalah kepada HPH, HTI, pertambangan, pembangkit listrik dan
proyek berskala besar lainnya. Ironisnya, keuntungan yang diperoleh hanya
dinikmati oleh segelintir orang, kelompok elit yang kaya dan penanam modal
internasional.
Sumber
:
rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
http://www.academia.edu/3450717/Masalah_Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_dan_Kebijaksanaan_Ekonomi_Bagi_Pengendalian_terhadap_Kerusakannya
Komentar
Posting Komentar