PENGELOLAAN SDA INDONESIA; dominasi SDA Indonesia
Materi 4
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia
4.3
Dominasi SDA Indonesia
Sejak zaman
Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA
Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing
hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga
pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan
negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.
Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan
pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang
(Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron,
Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll. Yang perlu di perhatikan adalah agar
kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila
itu terjadi maka perekonomian nasinal bisa pincang.
Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar
pada sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang
strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan
berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen
aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total
aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi
kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru
mencapai 47,02 persen. Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15
bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan
asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.
Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing.
Dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai
setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa
yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi
perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak
terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing
memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan
asuransi.
Pasar modal
juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham
perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan
usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah
diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi
operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai
pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM
menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen
pada 2025.
Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing
dipaksa melepaskan kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang
cukup misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu.
Dan mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya
sumber keuangan yang cukup untuk membeli saham asing tersebut.
Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada
sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin
kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan
benar-benar terjadi.
Sumber
:
rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
http://www.academia.edu/3450717/Masalah_Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_dan_Kebijaksanaan_Ekonomi_Bagi_Pengendalian_terhadap_Kerusakannya
Komentar
Posting Komentar