Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

MANIPULASI PENDIRIAN KOPERASI

Berbicara tentang koperasi, pada prinsipnya dapat dikatakan bahwa koperasi menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan. Dimana untuk mendirikan koperasi, penting kiranya mengetahui tentang perizinan pendirian koperasi. Definisi Koperasi menurut Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong[1]. Koperasi terdiri dari dua Jenis, yaitu Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan yang berbe

Waspada Terhadap Investasi Reksadana

Berbicara tentang UU pasar modal, pasar modal merupakan tempat investasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tetapi banyak sekali jenis kecurangan dan kejahatan dalam berinvestasi di pasar modal. Disini saya akan memberikan contoh kasus investasi bodong yang banyak merugikan nasabah, yaitu kasus rekasadana “Bodong” Bank Century. Kasus reksadana “ Bodong ” Bank Century berawal ketika bank tersebut melakukan penjualan reksadana, padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual reksadana. Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama investasi dana tetap terproteksi. Dimana reksadana tersebut dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas yang sudah dijual sejak 2001[1]. Kasus Investasi “Bodong” tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang didalamnya menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam ( inside trader ) serta menetapkan sa

MEMBERIKAN DATA PRIBADI KE BANK, AMANKAH ?

Gambar
Setelah membahas tentang regulasi perbankan, saya akan menjelaskan contoh dari implementasi UU perbankan dalam kehidupan sehari-hari. Tentu kita tahu bahwa banyak orang yang menabung di bank. Dimanas pada saat mendaftar di bank tersebut, kita tentu akan diminta untuk melengkapi data pribadi. Apakah aman jika kita memberikan data pribadi tersebut?    Kebocoran data pribadi mulai dari nama, nomor telepon seluler dan rumah, alamat surat elektronik, hingga yang paling parah seluruh data pribadi warga sudah dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Saya pun terkadang khawatir memberikan data pribadi saya di bank. Ketakutan tersebut didasarkan pada kekhawatiran apabila data pribadi kita disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.  Sebagaimana yang dinyatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan bidang perbankan terus meningkat. Keluhan yang marak muncul adalah gangguan penawaran kredit melalui sms, telepon , pembobolan kartu kredit dan sal

Gambar
                                                     RUMITNYA KLAIM BPJS Saya akan membahas Undang-Undang terkait dengan Asuransi. Bagaimana contoh dari Implemntasi UU Asuransi? Saya akan mengambil Contoh dari BPJS. Sebagian orang sudah tidak asing lagi dengan BPJS, Mengingat BPJS banyak memberikan bantuan kepada masyarakat. Namun, apakah yang dimaksud dengan BPJS?. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial [1]. BPJS ada dua, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS merupakan jaminan kesehatan yang dapat memberikan keringanan untuk berobat dengan harga yang terjangkau. Seseorang mendapatkan BPJS dengan cara iuran setiap bulannya. Iuran BPJS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk Program BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS bersifat wajib dan mengikat dengan membayar iuran berkala seumur hidup. Kepe

SISTEM REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA

Mungkin kita sering mendengar kata bank. Memang banyak manfaat dari bank   untuk memenuhi kebutuhan manusia, misalnya untuk menabung, berbelanja ataupun mengambil uang di ATM. Kalian tahu bagaimana sejarah muncul perbankan? Saya akan menjelaskan sejarah secara singkat,   praktik perbankan telah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi. Praktik perbankan tersebut sangat membantu lalu lintas perdagangan, pada awalnya praktik perbankan saat itu terbatas pada tukar menukar uang. Lama kelamaan berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga.        Disini saya akan membahas tentang regulasi perbankan. Regulasi perbankan memiliki makna peraturan didalam perbankan. Regulasi perbankan di Indonesia diatur melalui penetapan UU tentang perbankan. Namun, apakah kalian tahu tujuan dari regulasi perbankan untuk apa?   Tujuannya adalah melindungi industri perbankan dalam menghadapi risiko. Sehingga melindungi nasabah dan perekonomian