MEMBERIKAN DATA PRIBADI KE BANK, AMANKAH ?
Setelah
membahas tentang regulasi perbankan, saya akan menjelaskan contoh dari implementasi
UU perbankan dalam kehidupan sehari-hari. Tentu kita tahu bahwa banyak orang
yang menabung di bank. Dimanas pada saat mendaftar di bank tersebut, kita tentu
akan diminta untuk melengkapi data pribadi. Apakah aman jika kita memberikan
data pribadi tersebut?
Kebocoran
data pribadi mulai dari nama, nomor telepon seluler dan rumah, alamat surat
elektronik, hingga yang paling parah seluruh data pribadi warga sudah dikuasai
oleh orang yang tidak berhak. Saya pun terkadang khawatir memberikan data
pribadi saya di bank. Ketakutan tersebut didasarkan pada kekhawatiran apabila data
pribadi kita disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Sebagaimana
yang dinyatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat
pengaduan bidang perbankan terus meningkat. Keluhan yang marak muncul adalah
gangguan penawaran kredit melalui sms, telepon , pembobolan kartu kredit dan
saldo ATM yang berkurang tanpa sepengetahuan nasabah [1].
Adapun
terkait dengan dasar hukum dan perubahan UU mengenai kerahasiaan bank dapat
dilihat pada gambar berikut:
Sumber:
Materi Dosen Ibu Melinda Pengampu Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1
“Kerahasiaan Bank”
Pada
dasarnya kerahasiaan data pribadi nasabah sudah diatur dalam Pasal 9 Peraturan
BI No/7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Pengunaan
Data Pribadi Nasabah.
Kritik
dan saran :
Menurut
saya perlu adanya tindakan yang tegas bagi pihak yang mengakses dan
menyebarluaskan informasi pribadi. Karena apabila ini tetap dibiarkan, maka
akan banyak orang yang sangat terganggu privasinya.
Referensi
:
1. Diaspora Kebocoran Data Pribadi, Bambang Setiawan,
Litbang Kompas
2. Materi Dosen Ibu Melinda Pengampu Mata Kuliah Bank
dan Lembaga Keuangan 1 “Kerahasiaan Bank”.
Komentar
Posting Komentar