MANIPULASI PENDIRIAN KOPERASI



Berbicara tentang koperasi, pada prinsipnya dapat dikatakan bahwa koperasi menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan. Dimana untuk mendirikan koperasi, penting kiranya mengetahui tentang perizinan pendirian koperasi. Definisi Koperasi menurut Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong[1].

Koperasi terdiri dari dua Jenis, yaitu Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bunga yang serendah-rendahnya[2]. 

Koperasi Serba Usaha memilki fungsi sebagai Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari, dan pengelolaan serta pemasaran hasil. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam memiliki fungsi untuk pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota, mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi, menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak atau penting bagi tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain lain, dan  melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran[3].

Nah , bagaimana  jika salah satu dari jenis koperasi tersebut melakukan fungsi yang ganda tidak sesuai dengan perizininan yang ia lakukan? Misalkan koperasi serba usaha juga melakukan fungsi seperti koperasi simpan pinjam. Padahal di perizinan dia hanya melaporkan untuk koperasi serba usaha saja? Yang pasti ini sudah melanggar dasar hukum pendirian koperasi adalah UU No. 25 tahun tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengesahan Akta Pendirian dan Pengubahan Anggaran Dasar Koperasi.  Sanksi bisa berupa pencabutan pendirian koperasi, dan dikenakan pidana[4].

Semoga Bermanfaat!!!!!!

Kritik dan Saran :
Sebagai pihak yang mengawasi koperasi harus mengecek dengan benar pendirian suatu koperasi dan jangan hanya melihat dari datanya saja, tetapi harus datang langsung atau mensurvei tempat koperasi tersebut.    


Referensi :       
1.      Pengertian Koperasi dan Prinsip Koperasi, https://rrim.wordpress.com/2013/10/10/pengertian-koperasi-dan-prinsip-koperasi/ 
2.      Pengertian Koperasi Serba Usaha, http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-serba-usaha/ 
3.      Pengertian Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam), Contoh, Fungsi dan Bidang Usaha Koperasi serta Sumber Modal Koperas, http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-koperasi-kredit-koperasi-simpan-pinjam-contoh-fungsi-dan-bidang-usaha-koperasi-serta-sumber-modal-koperasi.html

   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; cita-cita ekonomi meredeka