MANIPULASI PENDIRIAN KOPERASI
Berbicara tentang
koperasi, pada prinsipnya dapat dikatakan bahwa koperasi menjadi salah satu
pilar ekonomi kerakyatan. Dimana untuk mendirikan koperasi, penting kiranya
mengetahui tentang perizinan pendirian koperasi. Definisi Koperasi menurut Bung
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”. Koperasi merupakan salah satu
bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong[1].
Koperasi terdiri dari
dua Jenis, yaitu Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi ,
seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga
keuangan yang berbentuk koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan
memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bunga yang
serendah-rendahnya[2].
Koperasi Serba Usaha
memilki fungsi sebagai Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan
keperluan sehari-hari, dan pengelolaan serta pemasaran hasil. Sedangkan
Koperasi Simpan Pinjam memiliki fungsi untuk pengumpulan dana semaksimal
mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota, mendorong agar timbul hasrat
untuk menyimpan atau menabung pada koperasi, menyalurkan atau memberi bantuan
pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak atau penting
bagi tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain lain, dan melayani pembelian atau penjualan barang
secara kredit atau angsuran[3].
Nah , bagaimana jika salah satu dari jenis koperasi tersebut
melakukan fungsi yang ganda tidak sesuai dengan perizininan yang ia lakukan?
Misalkan koperasi serba usaha juga melakukan fungsi seperti koperasi simpan
pinjam. Padahal di perizinan dia hanya melaporkan untuk koperasi serba usaha
saja? Yang pasti ini sudah melanggar dasar hukum pendirian koperasi adalah UU
No. 25 tahun tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Koperasi, kemudian
Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
Pengesahan Akta Pendirian dan Pengubahan Anggaran Dasar Koperasi. Sanksi bisa berupa pencabutan pendirian
koperasi, dan dikenakan pidana[4].
Semoga Bermanfaat!!!!!!
Kritik dan Saran :
Sebagai pihak yang
mengawasi koperasi harus mengecek dengan benar pendirian suatu koperasi dan
jangan hanya melihat dari datanya saja, tetapi harus datang langsung atau
mensurvei tempat koperasi tersebut.
Referensi :
1. Pengertian Koperasi dan Prinsip Koperasi, https://rrim.wordpress.com/2013/10/10/pengertian-koperasi-dan-prinsip-koperasi/
2. Pengertian Koperasi Serba Usaha, http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-serba-usaha/
3. Pengertian Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam), Contoh, Fungsi dan
Bidang Usaha Koperasi serta Sumber Modal Koperas, http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-koperasi-kredit-koperasi-simpan-pinjam-contoh-fungsi-dan-bidang-usaha-koperasi-serta-sumber-modal-koperasi.html
4. Cara
dan Syarat Mendirikan Koperasi, http://www.kerjausaha.com/22014/01/cara-dan-syarat-mendirikan-koperasi.html?m=1
Komentar
Posting Komentar