Waspada Terhadap Investasi Reksadana
Berbicara tentang UU pasar
modal, pasar modal merupakan tempat investasi untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya. Tetapi banyak sekali jenis kecurangan dan kejahatan dalam
berinvestasi di pasar modal. Disini saya akan memberikan contoh kasus investasi
bodong yang banyak merugikan nasabah,
yaitu kasus rekasadana “Bodong” Bank Century.
Kasus reksadana “Bodong” Bank Century berawal ketika bank tersebut melakukan penjualan
reksadana, padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual reksadana.
Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama investasi dana tetap
terproteksi. Dimana reksadana tersebut dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta
Sekuritas yang sudah dijual sejak 2001[1].
Kasus Investasi “Bodong”
tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) yang didalamnya menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam
pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam (inside trader) serta menetapkan sanksi-sanksi,
baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Tindak pidana dalam pasar
modal ini mempunyai karakteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek
dari tindak pidana adalah informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana tersebut
bukanlah mengandalkan kemampuan fisik, akan tetapi lebih mengandalkan pada
kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan
pribadi. Sehingga dalam pembuktiannya pun cenderung sulit dan dampak
pelanggarannya dapat berakibat fatal dan meluas [2].
Bagaimana solusi agar
tidak tertipu oleh Reksadana “Bodong”?
1. Memeriksa
apakah tempat membeli reksadana tersebut terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual
Efek Reksadana).
2. Memeriksa
apakah reksadana tersebut telah terdaftar dan memiliki izin dari BAPEPAM (Badan
Pelaksanaan Pasar Modal).
3. Mengkonfirmasi
apakah orang yang menjual reksadana memilki izin sebagai wakil perusahaan efek ataupun Wakil Agen Penjual
Efek Reksadana (WAPARED) .
4. Baca
kembali prospek reksadana yang diterima.
Kritik dan Saran :
Menurut saya, penegakan
hukum terhadap tindak pidana di pasar modal harus ditingkatkan kembali. BAPEPAM
sebagai badan yang memiliki wewenang untuk menyusun peraturan dan menegakkan
peraturan di bidang pasar modal, lebih meningkatkan kembali perannya dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan
pendaftaran dari BAPEPAM. Selain itu, pegawasan dan pembinaan juga perlu
dilakukan kepada pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal dan menyelesaikan
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga
kliring dan penjaminan demi menciptakan pasar modal yang sehat di Indonesia.
Referensi :
1.
Bahan tayang materi Ibu Wuri, Mata
Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan “ Reksadana”.
2.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal
Komentar
Posting Komentar