Waspada Terhadap Investasi Reksadana


Berbicara tentang UU pasar modal, pasar modal merupakan tempat investasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tetapi banyak sekali jenis kecurangan dan kejahatan dalam berinvestasi di pasar modal. Disini saya akan memberikan contoh kasus investasi bodong yang banyak merugikan nasabah, yaitu kasus rekasadana “Bodong” Bank Century.

Kasus reksadana BodongBank Century berawal ketika bank tersebut melakukan penjualan reksadana, padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual reksadana. Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama investasi dana tetap terproteksi. Dimana reksadana tersebut dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas yang sudah dijual sejak 2001[1].

Kasus Investasi “Bodong” tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang didalamnya menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam (inside trader) serta menetapkan sanksi-sanksi, baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Tindak pidana dalam pasar modal ini mempunyai karakteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik, akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Sehingga dalam pembuktiannya pun cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal dan meluas [2].

Bagaimana solusi agar tidak tertipu oleh Reksadana “Bodong”?
1.    Memeriksa apakah tempat membeli reksadana tersebut terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksadana).
2.    Memeriksa apakah reksadana tersebut telah terdaftar dan memiliki izin dari BAPEPAM (Badan Pelaksanaan Pasar Modal).
3.    Mengkonfirmasi apakah orang yang menjual reksadana memilki izin sebagai wakil    perusahaan efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPARED) .
4.    Baca kembali prospek  reksadana yang diterima.

Kritik dan Saran :
Menurut saya, penegakan hukum terhadap tindak pidana di pasar modal harus ditingkatkan kembali. BAPEPAM sebagai badan yang memiliki wewenang untuk menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, lebih meningkatkan kembali perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari BAPEPAM. Selain itu, pegawasan dan pembinaan juga perlu dilakukan kepada pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal dan menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan demi menciptakan pasar modal yang sehat di Indonesia.

Referensi :
1.      Bahan tayang materi Ibu Wuri, Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan “ Reksadana”.
2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; cita-cita ekonomi meredeka