PERBEDAAN HUKUM PERDATA DAN PIDANA

Mungkin kalian pernah mendengar di berita tv orang yang bersalah kena tindak pidana atau perdata? Mungkin kita tidak asing lagi dengan istilah pidana atau perdata tersebut, namun belum sebagian orang tahu apa itu hukum perdata dan hukum pidana dan cara membedakan antara hukum perdata dan pidana. Di sini saya akan membahas tentang apa itu hukum pidana dan perdata. 

 

Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepetingan perseorangan  yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain. Sedangkan hukum pidana adalah hukum yang mengatur apabila kita melanggar peraturan atau berbuat kejahatan maka kita akan terkena sanksi [1].

 

Nah, bagaimana contoh dari hukum perdata dan pidana?  Untuk hukum perdata misalnya, penyanyi dangdut fenomenal Ayu Ting-ting (penguggat)  yang bercerai dengan mantan (tergugat)  suaminya dulu itu termasuk perdata. Pihak yang menggugat membayar sendiri biaya pengadilan selama proses perceraian tersebut  selesai. Kalalu hukum pidana, seperti kasus Saipul Jamil yang melakukan pelecahan seksual anak dibawah umur , mendapatkan hukuman dipenjara serta harus membayar denda. 

 

Bagaimana cara membedakan dari 2 hukum tersebut? Kalau hukum perdata, akan mengajukan permasalahan ke pengadalian karena ada pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan hukum pidana, ketika terjadi pelanggaran hukum, maka akan dibawa ke pengadilan. Maka diperkara kan oleh jaksa penuntut umum [2], [3]

 

Selanjutnya, kalau hukum perdata dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh penggugat seperti bila ingin berdamai, tetapi kalau hukum pidana harus mengikuti pengadilan sampai selesai hingga adanya putusan dari pengadilan. Kalau hukum perdata membayar sendiri biaya pengadilannya sampai selesai, sedangkan, hukum pidana harus membayar denda berupa sejumlah uang.

Semoga bermanfaat!!

 

Referensi:      

1.      Pengertian Hukum Perdata dan Pidana, <http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-perdata-dan-pidana/ >, diakses tanggal 18 Juni 2016

2.      Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana, <http://www.jurnalhukum.com/perbedaan-hukum-perdata-dengan-hukum-pidana/ >, diakses tanggal 18 Juni 2016

3.      Perebdaan Hukum Pidana dan Perdata, <http://caramembedakan.blogspot.com/2016/04/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum.html>, diakses tanggal 18 Juni 2016

Komentar

  1. Terimakasih oom,, di jadikannya blog cepot ku jadi reverensi. caramembedakan.

    BalasHapus
  2. eee,,, salah mbak rupanya,, hhahahhaa

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; cita-cita ekonomi meredeka