PENGADILAN NIAGA

Niaga? Mungkin orang tahu makna dari niaga. Tetapi apakah yang dimaksud dengan pengadilan niaga? Awalnya saya tidak tahu apa itu pengadilan niaga. Memang terdengar asing bagi sebagian orang awam. Disini saya akan menjelaskan apa itu pengadilan niaga.

Pengadilan niaga adalah pengadilan dalam lingkup peradilan umum yang yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit, penundaan hutang pembayaran hutang dan perkara lain di bidang perniagaan. Hal tersebut sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. 

Pengadilan niaga yang pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Perpu No.1 Tahun 1998 jo. UU No. 1 Tahun 1998 kemudian dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi lingkup pengadilan niaga sebagaimana dalam bagian Ketentuan Penutup Bab VII Pasal 306 UU Kepailitan yang bunyinya sebagai berikut: Pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998, dinyatakan tetap berwenang memeriksa memutus perkara yang menjadi ruang lingkup tugas pengadilan niaga [1]. 

Setelah pembentukan pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan [2].

Bagaimana contoh dari pengadilan niaga tersebut? Misalnya” akhir drama Manulife di pengadilan niaga”. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akhirnya terpaksa membayar klaim senilai AS$500.000 ditambah bunga AS$180.000 sebagai upaya terhindar dari pailit [3].

Tanggapan dari saya tentang pengadilan niaga ini diharapkan agar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dan diharapkan hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Semoga bermanfaat!!!!


Referensi :


1.      Pengadilan Niaga Kompetensi, Hakim, dan Undang undang, Kedudukan Dan Pembentukan,http://www.landasanteori.com/2015/09/pengadilan-niaga-kompetensi-hakim-dan.html
3.      Akhir Drama Manulife di Pengadilan Niaga,   http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1423/akhir-drama-manulife-di-pengadilan-niaga


                     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; cita-cita ekonomi meredeka