PENGADILAN NIAGA
Niaga? Mungkin orang
tahu makna dari niaga. Tetapi apakah yang dimaksud dengan pengadilan niaga?
Awalnya saya tidak tahu apa itu pengadilan niaga. Memang terdengar asing bagi
sebagian orang awam. Disini saya akan menjelaskan apa itu pengadilan niaga.
Pengadilan niaga adalah
pengadilan dalam lingkup peradilan umum yang yang memiliki kewenangan dalam
memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit, penundaan hutang
pembayaran hutang dan perkara lain di bidang perniagaan. Hal tersebut
sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang.
Pengadilan niaga yang
pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Perpu No.1
Tahun 1998 jo. UU No. 1 Tahun 1998 kemudian dinyatakan tetap berwenang
memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi lingkup pengadilan niaga
sebagaimana dalam bagian Ketentuan Penutup Bab VII Pasal 306 UU Kepailitan yang
bunyinya sebagai berikut: Pengadilan niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana
telah ditetapkan menjadi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998, dinyatakan tetap
berwenang memeriksa memutus perkara yang menjadi ruang lingkup tugas pengadilan
niaga [1].
Setelah pembentukan
pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat
kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan
Medan [2].
Bagaimana contoh dari
pengadilan niaga tersebut? Misalnya” akhir drama Manulife di pengadilan niaga”.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akhirnya terpaksa membayar klaim senilai
AS$500.000 ditambah bunga AS$180.000 sebagai upaya terhindar dari pailit [3].
Tanggapan dari saya
tentang pengadilan niaga ini diharapkan agar dapat memberikan kontribusi yang
baik dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dan diharapkan hakim
dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Semoga bermanfaat!!!!
Referensi :
1. Pengadilan
Niaga Kompetensi, Hakim, dan Undang undang, Kedudukan Dan Pembentukan,http://www.landasanteori.com/2015/09/pengadilan-niaga-kompetensi-hakim-dan.html
3. Akhir
Drama Manulife di Pengadilan Niaga, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1423/akhir-drama-manulife-di-pengadilan-niaga
Komentar
Posting Komentar