SISTEM REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
Mungkin kita sering
mendengar kata bank. Memang banyak manfaat dari bank untuk memenuhi kebutuhan manusia, misalnya
untuk menabung, berbelanja ataupun mengambil uang di ATM. Kalian tahu bagaimana
sejarah muncul perbankan? Saya akan menjelaskan sejarah secara singkat, praktik perbankan telah ada sejak zaman
Babilonia, Yunani dan Romawi. Praktik perbankan tersebut sangat membantu lalu
lintas perdagangan, pada awalnya praktik perbankan saat itu terbatas pada tukar
menukar uang. Lama kelamaan berkembang menjadi usaha menerima tabungan,
menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga.
Disini saya akan
membahas tentang regulasi perbankan. Regulasi perbankan memiliki makna
peraturan didalam perbankan. Regulasi perbankan di Indonesia diatur melalui penetapan
UU tentang perbankan. Namun, apakah kalian tahu tujuan dari regulasi perbankan
untuk apa? Tujuannya adalah melindungi
industri perbankan dalam menghadapi risiko. Sehingga melindungi nasabah dan
perekonomian dari kegagalan dan proses dan prosedur yang mempunyai dampak pada
sistem keuangan.
UU
tentang Perbankan
·
UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UU
RI No 10 tahun 1998
·
UU RI No 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 3 tahun 2004
Kenapa
uu tentang perbankan mengalami perubahan?. Hal tersebut dilakukan untuk penyempurnaan
peraturan perbankan sehingga lebih sesuai dengan keadaan jaman. Selain itu,
perubahan juga dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kesinambungan dan peningkatan
pelaksanaan pembangunan serta untuk menampung tuntutan jasa perbankan.
Nah
saya akan fokus membahas tentang UU RI No 7 tahun 1992, karena tersebut
dikeluarkan untuk menggantikan UU No 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional. Tidak lama setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992, maka
keluarlah pula aturan pelaksanaanya;
A. Peraturan Pemerintah
Adapun Peraturan Pemerintah terkait dengan
perbankan adalahs ebagai berikut:
Ø PP
No 19 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi
Persero.
Ø PP
No 20 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Dagang Negara menjadi Persero.
Ø PP
No 21 tahun 1992 tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Persero.
Ø PP
No 22 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ekspor dan Impor
Indonesia menjadi Persero.
Ø PP
No 23 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi
Persero.
Ø PP
No 24 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi
Persero.
Ø PP
No 25 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi
Persero.
Ø PP
No 70 tahun 1992 tentang Bank Umum.
Ø PP
No 71 tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Ø PP
No 73 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil.
B. Keputusan
Menteri
· Keputusan
Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 5/KMK.01/ 1993 tentang Penunjukkan Bank
Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.
· Keputusan
Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 220/KMK.017/1993 tentang Bank umum.
· Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 221/KMK.017/1993 tentang Bank
Perkreditan Rakyat.
· Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 222/KMK.017/1993 tentang Tata Cara
Merger Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
· Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara
Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan
Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Kritik dan Saran :
Dari sekian peraturan pelaksanaan berdasarkan kepada
UU No. 7 tahun 1992, masih saja kita dapati bahwa adanya ketidaklengkapan
ketentuan yang diharapkan. Misalnya mengenai ketentuan tindak pidana perbankan
yang belum adanya masalah keharusan bank menyediakan informasi. Seharusnya UU tersebut
memberikan peraturan yang lebih lengkap,
sehingga nasabah lebih terlindungi.
Referensi
:
1. Djumhana,
Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan ke-1, Bandung: PT CITRA ADITYA
BAKTI , 1993.
2. Nuritomo
, dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan, Edisi Ketiga, Jakarta :
Salemba Empat, 2014.
Komentar
Posting Komentar