SISTEM REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA



Mungkin kita sering mendengar kata bank. Memang banyak manfaat dari bank  untuk memenuhi kebutuhan manusia, misalnya untuk menabung, berbelanja ataupun mengambil uang di ATM. Kalian tahu bagaimana sejarah muncul perbankan? Saya akan menjelaskan sejarah secara singkat,  praktik perbankan telah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi. Praktik perbankan tersebut sangat membantu lalu lintas perdagangan, pada awalnya praktik perbankan saat itu terbatas pada tukar menukar uang. Lama kelamaan berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga.   
  
Disini saya akan membahas tentang regulasi perbankan. Regulasi perbankan memiliki makna peraturan didalam perbankan. Regulasi perbankan di Indonesia diatur melalui penetapan UU tentang perbankan. Namun, apakah kalian tahu tujuan dari regulasi perbankan untuk apa?  Tujuannya adalah melindungi industri perbankan dalam menghadapi risiko. Sehingga melindungi nasabah dan perekonomian dari kegagalan dan proses dan prosedur yang mempunyai dampak pada sistem keuangan. 

UU tentang Perbankan
·         UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU  RI  No  10 tahun 1998
·         UU RI No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 3 tahun 2004

Kenapa uu tentang perbankan mengalami perubahan?. Hal tersebut dilakukan untuk penyempurnaan peraturan perbankan sehingga lebih sesuai dengan keadaan jaman. Selain itu, perubahan juga dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan serta untuk menampung tuntutan jasa perbankan.
Nah saya akan fokus membahas tentang UU RI No 7 tahun 1992, karena tersebut dikeluarkan untuk menggantikan UU No 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Tidak lama setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992, maka keluarlah pula aturan pelaksanaanya;

A.   Peraturan Pemerintah
Adapun Peraturan Pemerintah terkait dengan perbankan adalahs ebagai berikut: 
Ø PP No 19 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Persero.
Ø PP No 20 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Dagang Negara menjadi Persero.
Ø PP No 21 tahun  1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Persero.
Ø PP No 22 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ekspor dan Impor Indonesia menjadi Persero.
Ø PP No 23 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Persero.
Ø PP No 24 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Persero.
Ø PP No 25 tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Persero.
Ø PP No 70 tahun 1992 tentang Bank Umum.
Ø PP No 71 tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Ø PP No 73 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil.

B.  Keputusan Menteri
·      Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 5/KMK.01/ 1993 tentang Penunjukkan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.
·      Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 220/KMK.017/1993 tentang Bank umum.
·      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 221/KMK.017/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
·      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 222/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Merger Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
·      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Kritik dan Saran :
Dari sekian peraturan pelaksanaan berdasarkan kepada UU No. 7 tahun 1992, masih saja kita dapati bahwa adanya ketidaklengkapan ketentuan yang diharapkan. Misalnya mengenai ketentuan tindak pidana perbankan yang belum adanya masalah keharusan bank menyediakan informasi. Seharusnya UU tersebut  memberikan peraturan yang lebih lengkap, sehingga nasabah lebih terlindungi. 

Referensi :
1.      Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan ke-1, Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI , 1993.
2.      Nuritomo , dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan, Edisi Ketiga, Jakarta : Salemba Empat, 2014.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; cita-cita ekonomi meredeka