RUMITNYA KLAIM BPJS
Saya
akan membahas Undang-Undang terkait dengan Asuransi. Bagaimana contoh dari
Implemntasi UU Asuransi? Saya akan mengambil Contoh dari BPJS. Sebagian orang
sudah tidak asing lagi dengan BPJS, Mengingat BPJS banyak memberikan bantuan kepada
masyarakat. Namun, apakah yang dimaksud dengan BPJS?. BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial [1].
BPJS
ada dua, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS merupakan jaminan
kesehatan yang dapat memberikan keringanan untuk berobat dengan harga yang
terjangkau. Seseorang mendapatkan BPJS dengan cara iuran setiap bulannya. Iuran
BPJS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi
Kerja dan/atau Pemerintah untuk Program BPJS Kesehatan.
Kepesertaan
BPJS bersifat wajib dan mengikat dengan membayar iuran berkala seumur hidup.
Kepesertaan berlaku selama peserta membayar iuran. Bila Peserta tidak membayar
atau meninggal dunia, maka kepesertaan hilang. Bagi Peserta yang menunggak
iuran, pemulihan kepesertaan dilakukan dengan membayar iuran bulan berjalan
disertai seluruh tunggakan iuran beserta seluruh denda. Dasar regulasi
berkaitan dengan kepesertaan adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14,
menyatakan “…. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Peserta
sebagaimana dijelaska dalam UU No. 1 Tahun 2014
Bagian Kedua yaitu [2]:
Sumber:
Bahan Tayang DR.dr. Fachmi Idris, M.Kes “Kendali Mutu dan Keselamatan Pasien
dalam Peraturan BPJS Kesehatan”
Namun,
apakah BPJS sesungguhnya memberikan kemudahan untuk kita? Saya ambil contoh
dari pengalaman saya setahun yang lalu. Pada September tahun 2015, saya divonis
menderita tumor payudara, sehingga saya harus segara dioperasi. Pada saat itu ,
saya ingin menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk operasi di sebuah rumah sakit
di Depok. Ternyata, saya tidak bisa menggunakan kartu BPJS tersebut, karena
saya harus membuat surat rujukan dari Faskes Primer di Kota Jambi. Jadi waktu itu,
Ibu saya mencoba mengurus Surat Rujukan
dari Jambi. Namun hal itu seolah sia-sia semua karena prosedur pembuatan Surat
Rujukan sangat lama. Selain itu, proses administrasi di rumah sakit juga tidak
segampang ketika berobat tanpa menggunakan BPJS Kesehatan. Pada akhirnya saya tidak
sanggup melawan rasa sakit, Ibu saya akhirnya membawa saya ke sebuah rumah
sakit swasta di Depok yang tidak ada program BPJS Kesehatan dengan bayaran 10x
lipat lebih mahal dibandingkan dengan BPJS.
Dasar Hukum, Peraturan Terkiat,
Program & Kebijakan Pemerintah
1.
UUD NRI:
·
Pasal 28 ayat (3)
“Setiap
orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermanfaat".
·
Pasal 34 ayat (2)
“Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
2.
UU No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat (1):
“Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. ”
· Pasal
1 ayat (2):
“Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Kesehatan. ”
Kritik dan Saran:
Saat
ini BPJS terutama BPJS Kesehatan masih memiliki banyak kekurangan dalam
pelayanan kesehatannya. Prosedur dan penangananya sangat rumit, sehingga diharapkan
BPJS Kesehatan dapat memperbaiki kekurangan tersebut serta lebih mengutamakan
keselamatan masyarakat yang menggunakan BPJS, sehingga dapat melaksanakan fungsinya
sebagai penyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Referensi :
1.
UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 6
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2.
Bahan Tayang DR.dr. Fachmi Idris, M.Kes
“Kendali Mutu dan Keselamatan Pasien dalam Peraturan BPJS Kesehatan”
Komentar
Posting Komentar