RUMITNYA KLAIM BPJS


Saya akan membahas Undang-Undang terkait dengan Asuransi. Bagaimana contoh dari Implemntasi UU Asuransi? Saya akan mengambil Contoh dari BPJS. Sebagian orang sudah tidak asing lagi dengan BPJS, Mengingat BPJS banyak memberikan bantuan kepada masyarakat. Namun, apakah yang dimaksud dengan BPJS?. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial [1].

BPJS ada dua, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS merupakan jaminan kesehatan yang dapat memberikan keringanan untuk berobat dengan harga yang terjangkau. Seseorang mendapatkan BPJS dengan cara iuran setiap bulannya. Iuran BPJS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk Program BPJS Kesehatan.

Kepesertaan BPJS bersifat wajib dan mengikat dengan membayar iuran berkala seumur hidup. Kepesertaan berlaku selama peserta membayar iuran. Bila Peserta tidak membayar atau meninggal dunia, maka kepesertaan hilang. Bagi Peserta yang menunggak iuran, pemulihan kepesertaan dilakukan dengan membayar iuran bulan berjalan disertai seluruh tunggakan iuran beserta seluruh denda. Dasar regulasi berkaitan dengan kepesertaan adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, menyatakan “…. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Peserta sebagaimana dijelaska dalam UU No. 1 Tahun 2014  Bagian Kedua yaitu [2]:


Sumber: Bahan Tayang DR.dr. Fachmi Idris, M.Kes “Kendali Mutu dan Keselamatan Pasien dalam Peraturan BPJS Kesehatan”


Namun, apakah BPJS sesungguhnya memberikan kemudahan untuk kita? Saya ambil contoh dari pengalaman saya setahun yang lalu. Pada September tahun 2015, saya divonis menderita tumor payudara, sehingga saya harus segara dioperasi. Pada saat itu , saya ingin menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk operasi di sebuah rumah sakit di Depok. Ternyata, saya tidak bisa menggunakan kartu BPJS tersebut, karena saya harus membuat surat rujukan dari Faskes Primer di Kota Jambi. Jadi waktu itu, Ibu saya mencoba  mengurus Surat Rujukan dari Jambi. Namun hal itu seolah sia-sia semua karena prosedur pembuatan Surat Rujukan sangat lama. Selain itu, proses administrasi di rumah sakit juga tidak segampang ketika berobat tanpa menggunakan BPJS Kesehatan. Pada akhirnya saya tidak sanggup melawan rasa sakit, Ibu saya akhirnya membawa saya ke sebuah rumah sakit swasta di Depok yang tidak ada program BPJS Kesehatan dengan bayaran 10x lipat lebih mahal dibandingkan dengan BPJS.


Dasar Hukum, Peraturan Terkiat, Program & Kebijakan Pemerintah
1. UUD NRI:
·         Pasal 28 ayat (3)
“Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".
·         Pasal 34 ayat (2)
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

2. UU No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan  Pasal 1 ayat (1):
       “Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. ”
·      Pasal 1 ayat (2):
“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. ”

Kritik dan Saran:
Saat ini BPJS terutama BPJS Kesehatan masih memiliki banyak kekurangan dalam pelayanan kesehatannya. Prosedur dan penangananya sangat rumit, sehingga diharapkan BPJS Kesehatan dapat memperbaiki kekurangan tersebut serta lebih mengutamakan keselamatan masyarakat yang menggunakan BPJS, sehingga dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggarakan program jaminan kesehatan. 
  

Referensi :
1.      UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 6 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 
2.      Bahan Tayang DR.dr. Fachmi Idris, M.Kes “Kendali Mutu dan Keselamatan Pasien dalam  Peraturan BPJS Kesehatan”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; cita-cita ekonomi meredeka